KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Berdasarkan data yang dilaporkan AJB Bumiputera, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dinyatakan tidak keberatan pada 1 Juli 2024 hingga 5 Mei 2025, Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 542,2 miliar. "Nilai tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp 358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp 183,34 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5). Baca Juga: OJK Sebut Realisasi Pembayaran Klaim AJB Bumiputera Masih di Bawah Target Dalam RPK
OJK: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayarkan Klaim Rp 542,2 Miliar hingga 5 Mei 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Berdasarkan data yang dilaporkan AJB Bumiputera, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dinyatakan tidak keberatan pada 1 Juli 2024 hingga 5 Mei 2025, Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 542,2 miliar. "Nilai tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp 358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp 183,34 miliar," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5). Baca Juga: OJK Sebut Realisasi Pembayaran Klaim AJB Bumiputera Masih di Bawah Target Dalam RPK