OJK ajukan anggaran Rp 6,06 triliun pada tahun depan, untuk apa saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan anggaran untuk tahun depan sebanyak Rp 6,06 triliun. 

Pengajuan anggaran OJK di tahun 2020 tersebut naik sebanyak 9,64% dari rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT) 2019 yang telah melewati penyesuaian sebesar Rp 5,53 triliun. 

Baca Juga: Hampir mendekati target, begini realisasi pungutan OJK di 2019


"Struktur kegiatan administratif menjadi yang paling besar," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (18/11). 

Dalam postur anggaran OJK tersebut, terdapat empat rencana kegiatan. Pertama, kegiatan operasional dengan rencana anggaran sebesar Rp 1,28 triliun. Kedua, rencana kegiatan administratif dengan usulan anggaran sebesar Rp 4,37 triliun. 

Pihak OJK juga menyebut, anggaran tersebut juga akan dipakai untuk mendukung beberapa kegiatan strategis OJK seperti pelaksanaan operasional berupa perkantoran, remunerasi, pendidikan dan pelatihan pegawai, hingga pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). 

Rencana ketiga, yakni kegiatan pengadaan aset dengan rencana postur anggaran sebesar Rp 400,42 miliar. Salah satu penggunaan anggaran tersebut yakni untuk pembelian serta pengadaan aset lancar dan non lancar milik OJK. 

Baca Juga: Hanya satu dari tiga direksi AJB Bumiputera yang lulus fit and proper test OJK?

Terakhir, anggaran sebesar Rp 35,09 miliar rencananya akan dialokasikan untuk kegiatan pendukung OJK sebagai sarana pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang OJK. 

Sementara itu, anggaran OJK di tahun 2020 juga akan berasal dari pungutan industri keuangan yang selama ini dilakukan OJK di tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi