KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2023. Anggaran yang diusulkan tahun depan mencapai Rp 7,45 triliun. Itu meningkat 18,2% dari RKA tahun 2022. Anggaran tersebut telah disetujui sebelumnya dalam rapat Dewan Komisioner OJK tangal 23 November 2022. RKA tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (28/11). Selanjutnya RKA tersebut bakal dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPR. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, RKA tahun 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal. Dimana pandemi Covid-19 sudah terkendali sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK sudah dapat dilakukan.
OJK Ajukan Anggaran Rp 7,45 Triliun untuk Tahun 2023, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun 2023. Anggaran yang diusulkan tahun depan mencapai Rp 7,45 triliun. Itu meningkat 18,2% dari RKA tahun 2022. Anggaran tersebut telah disetujui sebelumnya dalam rapat Dewan Komisioner OJK tangal 23 November 2022. RKA tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (28/11). Selanjutnya RKA tersebut bakal dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPR. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, RKA tahun 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal. Dimana pandemi Covid-19 sudah terkendali sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK sudah dapat dilakukan.