JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya diambang pailit. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengajukan pailit atas perusahaan asuransi itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2015. Kemarin, perkara ini mulai masuk sidang perdana. Sekadar catatan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 37/2004 tentang Kepailitan, pengajuan permohonan pailit perusahaan sektor keuangan, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi, hanya bisa dilakukan otoritas pengawas, yakni OJK. Tongam L. Tobing, kuasa hukum Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan, permohonan pailit terhadap Bumi Asih diajukan OJK karena perusahaan itu belum membayar tagihan klaim yang sudah jatuh waktu. Tapi, ia tidak tahu nilai utang Bumi Asih kepada para krediturnya.
OJK ajukan pailit Asuransi Bumi Asih Jaya
JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya diambang pailit. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengajukan pailit atas perusahaan asuransi itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2015. Kemarin, perkara ini mulai masuk sidang perdana. Sekadar catatan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 37/2004 tentang Kepailitan, pengajuan permohonan pailit perusahaan sektor keuangan, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi, hanya bisa dilakukan otoritas pengawas, yakni OJK. Tongam L. Tobing, kuasa hukum Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan, permohonan pailit terhadap Bumi Asih diajukan OJK karena perusahaan itu belum membayar tagihan klaim yang sudah jatuh waktu. Tapi, ia tidak tahu nilai utang Bumi Asih kepada para krediturnya.