KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nomor kontak tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK Ajukan Pemblokiran 995 Nomor Kontak Terkait Pinjol Ilegal ke Kemenkominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan nomor kontak tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
TAG: