JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses pengajuan revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Ikatan Keuangan Non Bank (IKNB) II, Dumoly F. Pardede, draft tentang revisi tersebut sudah final dan tinggal diajukan ke pemerintah. Menurutnya, ada beberapa poin dalam revisi tersebut. Pertama, lembaga-lembaga dana pensiun ingin adanya beberapa perubahan. Tidak hanya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) saja yang bisa membuat program pensiun. "Nantinya, koperasi, perseroan terbatas (PT), manajer investasi, dan konsultan aktuaris juga diharapkan bisa membuat program pensiun," ujar Dumoly disela-sela kegiatan seminar Internatinonal Pension Day, Selasa (25/4).
OJK ajukan revisi UU Dana Pensiun
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses pengajuan revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Ikatan Keuangan Non Bank (IKNB) II, Dumoly F. Pardede, draft tentang revisi tersebut sudah final dan tinggal diajukan ke pemerintah. Menurutnya, ada beberapa poin dalam revisi tersebut. Pertama, lembaga-lembaga dana pensiun ingin adanya beberapa perubahan. Tidak hanya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) saja yang bisa membuat program pensiun. "Nantinya, koperasi, perseroan terbatas (PT), manajer investasi, dan konsultan aktuaris juga diharapkan bisa membuat program pensiun," ujar Dumoly disela-sela kegiatan seminar Internatinonal Pension Day, Selasa (25/4).