OJK ajukan revisi UU Dana Pensiun



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses pengajuan revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Ikatan Keuangan Non Bank (IKNB) II, Dumoly F. Pardede, draft tentang revisi tersebut sudah final dan tinggal diajukan ke pemerintah.

Menurutnya, ada beberapa poin dalam revisi tersebut. Pertama, lembaga-lembaga dana pensiun ingin adanya beberapa perubahan. Tidak hanya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) saja yang bisa membuat program pensiun.

"Nantinya, koperasi, perseroan terbatas (PT), manajer investasi, dan konsultan aktuaris juga diharapkan bisa membuat program pensiun," ujar Dumoly disela-sela kegiatan seminar Internatinonal Pension Day, Selasa (25/4).


Kedua, soal benefit dari program pensiun. Menurutnya, selama ini, program pensiun hanya dikenal dengan program setelah pensiun kemudian mendapatkan uang pensiun bulanan. "Sistem yang seperti itu, sekarang sudah tidak relevan jika diterapkan. Program pensiun bisa saja uangnya diberikan sekaligus, bisa bentuk instrumen serta juga bisa untuk melanjutkan sekolah," ujar Dumoly.

Contohnya, gaya hidup masyarakat muda sekarang sudah berbeda. Dana pensiun tidak harus dengan uang namun bisa juga setelah bekerja 5 sampai 10 tahun kemudian program pensiunnya digunakan untuk biaya kuliah lagi.

Selain itu, menurut Dumoly, untuk pekerja dengan sistem kontrak 5 tahun sampai 10 tahun juga bisa merasakan program manfaat pensiun dan tidak harus bekerja sampai dengan umur 60-an.

Ketiga, dari pengelolaan investasi dan kualitas manajer serta risk management IT-nya bisa dibuat agar bisa lebih global. Selain itu, bisa juga untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja yang bekerja di perusahaan indonesia di luar negeri. "Banyak kreasi program pensiun yang bisa dikembangkan," ujar Dumoly.

Ketua Umum ADPLK, Abdul Rachman, mengatakan, jika aset dana pensiun tidak hanya mengandalkan kontribusi iuran, namun juga percepatan dari tumbuhnya dana itu sendiri seperti penempatan investasi yang relatif aman dan baik.

"Penempatan investasi di infrastruktur sekarang cukup aman dan sudah baik. Selain itu, OJK sudah mulai membuka jalan dengan mengeluarkan Reksa dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Tinggal proyek-proyek tersebut prakteknya nanti sepeprti apa," ujar Abdul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini