KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven. Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK menyampaikan pihaknya menghormati keputusan PTUN tersebut, tetapi OJK kana menempuh upaya hukum selanjutnya. "Dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/3).
OJK Akan Ajukan Banding untuk Putusan PTUN Soal Sanksi Kresna Asset Management
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven. Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK menyampaikan pihaknya menghormati keputusan PTUN tersebut, tetapi OJK kana menempuh upaya hukum selanjutnya. "Dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/3).