KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven. Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK menyampaikan pihaknya menghormati keputusan PTUN tersebut, tetapi OJK kana menempuh upaya hukum selanjutnya. "Dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Adapun PTUN mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang dilayangkan OJK. Artinya, OJK harus mencabut sanksi administrasi dan surat perintahnya. Baca Juga: Tim Likuidasi Tetap Ada Meski PTUN Kabulkan Gugatan Soal Kresna Life PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.