JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menanggapi eksepsi Bumi Asih Jaya dalam berkas kesimpulan. Hari ini, Selasa (31/3), pihak Bumi Asih Jaya dalam eksepsi mengatakan, OJK tak memiliki dasar hukum mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga (Jakarta Pusat). Kuasa hukum OJK, Tongam L Tobing menuturkan, pada sidang pengajuan kepailitan berikutnya, OJK berencana memberikan bukti tambahan, serta mengajukan saksi dan ahli. Tongam menilai OJ berhak mengajukan kepalitian ke Pengadilan Niaga. "Yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pailit adalah Pengadilan Niaga. Tidak ada pengadilan yang lain," ujar Tongam kepada KONTAN.
OJK akan ajukan saksi melawan Bumi Asih Jaya
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menanggapi eksepsi Bumi Asih Jaya dalam berkas kesimpulan. Hari ini, Selasa (31/3), pihak Bumi Asih Jaya dalam eksepsi mengatakan, OJK tak memiliki dasar hukum mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga (Jakarta Pusat). Kuasa hukum OJK, Tongam L Tobing menuturkan, pada sidang pengajuan kepailitan berikutnya, OJK berencana memberikan bukti tambahan, serta mengajukan saksi dan ahli. Tongam menilai OJ berhak mengajukan kepalitian ke Pengadilan Niaga. "Yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pailit adalah Pengadilan Niaga. Tidak ada pengadilan yang lain," ujar Tongam kepada KONTAN.