JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencoba untuk mengakomodasi pemasaran produk asuransi yang memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga atau provider melalui ketersediaan aplikasi daring alias financial technology (fintech). Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi mengatakan, berdasarkan penelitian industri asuransi juga sudah mulai berinovasi dalam memasarkan produk asuransinya dengan memanfaatkan teknologi informasi maupun fintech. "Kami memahami, kehadiran fintech bisa berperan besar untuk membantu mendorong dan mengakselerasi terjadinya akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, agar industri keuangan dapat lebih inklusif," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (12/5).
OJK akan akomodasi jualan asuransi melalui fintech
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencoba untuk mengakomodasi pemasaran produk asuransi yang memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga atau provider melalui ketersediaan aplikasi daring alias financial technology (fintech). Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Eddy Setiadi mengatakan, berdasarkan penelitian industri asuransi juga sudah mulai berinovasi dalam memasarkan produk asuransinya dengan memanfaatkan teknologi informasi maupun fintech. "Kami memahami, kehadiran fintech bisa berperan besar untuk membantu mendorong dan mengakselerasi terjadinya akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia, agar industri keuangan dapat lebih inklusif," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (12/5).