OJK akan arbitrase kasus Reliance dengan Yuanta



JAKARTA. Perselisihan pendapat antara PT Reliance Securities Tbk (RELI) dengan PT Yuanta Securities terkait transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak.

Otoritas pasar modal ini memanggil Reliance dan Yuanta untuk melakukan arbitrase, Selasa, (24/11).

"OJK hari ini sudah telepon dan kirim email. Surat resminya menyusul," kata Joko Yunianto, Head of Corporate Affairs PT Reliance Capital Management, kepada KONTAN, Senin, (23/11).


Arbitrase ini lantaran Reliance mendapatkan somasi dari Yuanta.

Yuanta merasa bertransaksi menggunakan mekanisme Delivery Versus Payment (DVP).

Sedangkan, Reliance menganggap transaksinya bermekanisme Free of Payment (FoP).

Adapun, transaksinya dengan Yuanta bernilai nominal Rp 19,99 miliar.

Sekadar informasi, Reliance melakukan transaksi dengan 11 broker penjual. Nilai nilai nominal transaksinya adalah sebesar Rp 122,76 miliar.

Di situ, Reliance telah mencapai kesepakatan dengan empat broker untuk menyelesaikan transaksi dengan skema FoP.

Kemudian, somasi dari satu broker telah dicabut dan kedua belak pihak sepakat untuk tidak melakukan aliran dana dan barang.

Lalu Reliance masih melakukan negosiasi dengan sisanya.

Direktur Reliance Securities Agung Kameswara menyatakan bahwa Reliance akan tetap berpegang dengan skema FoP atas instruksi nasabahnya.

"Kalau mau di-settle, prinsip kita tetap sama. Ini FoP," tandasnya.

Bahkan Reliance sempat memanggil nasabahnya tersebut atas permintaan OJK.

Agung mengatakan, Reliance telah mensuspen rekening nasabahnya itu pada 26 Oktober lalu. 

Ia beralasan, suspensi dilakukan supaya tidak ada transaksi lain yang mengaburkan transaksi SIAP ini.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari manajemen risiko perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto