OJK akan atur bonus bankir tahun depan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengekor langkah regulator perbankan dunia yang memberikan rambu-rambu khusus tentang remunerasi bankir. OJK telah merilis Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Tata Kelola yang Baik dalam Pemberian Remunerasi Berdasarkan Kinerja dan Risiko bagi Bank Umum. 

Pengetatan aturan main tersebut lantaran remunerasi merupakan salah satu faktor pemicu krisis ekonomi dunia tahun 2007.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, aturan remunerasi ini bertujuan untuk memperbaiki skema bonus bankir yang selama ini fokus pada rencana jangka pendek bank. 

Hal ini mendorong bankir mengambil risiko berlebihan untuk mendapatkan bonus dalam jangka pendek. "Sementara risiko dari tindakan tersebut baru muncul dalam jangka menengah panjang. Hal ini yang mau diperbaiki," kata Nelson kepada KONTAN, Senin (23/2).


Kendati ditengarai sebagai pemicu krisis, draf aturan OJK tersebut tidak mematok batasan maksimal remunerasi bagi bankir. "Yang diatur filosofinya saja. Dulu bonus dibayar berdasarkan prestasi. Nanti, istilahnya ada bonus tertunda," imbuh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad.

Di calon beleid itu, salah satunya memang mengatur  bank dapat menunda pembayaran bonus apabila ada suatu risiko yang akan terealisasi dalam jangka panjang, 

Rencananya, beleid remunerasi ini bakal berlaku tahun depan. Ketimbang OJK, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) lebih tegas membatasi bonus bankir, yakni maksimal 100% dari gaji pokok.

Gatot. Suwondo, Direktur Utama Bank BNI, menilai, kebijakan remunerasi bankir sebaiknya tidak perlu diatur khusus oleh OJK. Menurutnya, aturan main ini diserahkan saja ke industri.

Berikut beberapa poin calon beleid remunerasi: 

1. Pasal 8 : Bank wajib membentuk komite remunerasi 

2. Pasal 17 : Bank dilarang memberikan remunerasi jika mengalami kerugian 

3. Pasal 25 b : Jika ada risiko jangka panjang, bank dapat menunda pemberian remunerasi

4. Pasal 28 : Bank wajib menyampaikan kebijakan remunerasi dalam laporan tahunan pelaksanaan tata kelola

5. Pasal 28 c : Bank wajib menginformasikan mengenai risiko yang timbul ketika memberikan remunerasi

6. Pasal 31 : OJK berhak melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi dan menentukan besaran remunerasi terhadap pegawai bank yang mendapatkan remunerasi tinggi

7. Pasal 33 : Bank yang melanggar ketentuan akan diberikan peringatan tertulis dan penurunan tingkat tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank

8. Pasal 36 : Aturan remunerasi mulai berlaku per 1 Januari 2016 bagi bank asing, bank BUKU 3 dan BUKU 4. Sementara terhadap bank BUKU 1 dan 2 diberlakukan per 1 Januari 2017 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto