JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan beberapa peraturan terkait rencana aksi penyembuhan (recovery plan) bagi bank sistemik pada 2017. Hal ini untuk memenuhi aturan undang undang PPKSK (pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan). Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad POJK ini nantinya akan memperjelas konsep bail in dan mekanisme restrukturisasi perbankan. “Melengkapi hal ini juga akan diterbitkan aturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank),” ujar Muliaman, Jumat (15/1).
OJK akan atur cara sehatkan bank sistemik sakit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan beberapa peraturan terkait rencana aksi penyembuhan (recovery plan) bagi bank sistemik pada 2017. Hal ini untuk memenuhi aturan undang undang PPKSK (pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan). Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad POJK ini nantinya akan memperjelas konsep bail in dan mekanisme restrukturisasi perbankan. “Melengkapi hal ini juga akan diterbitkan aturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank),” ujar Muliaman, Jumat (15/1).