KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur bunga kredit dan lock up dana perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di peer to peer lending. Poin ini menjadi salah satu regulasi yang akan dibahas OJK dalam aturan khusus tentang transparansi dan keadilan dalam bisnis tekfin. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak bisa membendung aktivitas P2P lending beroperasi. Namun masyarakat harus terlindungi. Salah satunya terkait asas keadilan. OJK ingin besaran bunga yang adil bagi peminjam dalam P2P lending. Menurut Wimboh, rata-rata bunga pinjaman saat ini di P2P lending cukup tinggi, sekitar 19%. "Hal ini yang akan diatur," kata dia, Sabtu (3/3).
OJK akan atur detail kontrak P2P lending
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur bunga kredit dan lock up dana perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di peer to peer lending. Poin ini menjadi salah satu regulasi yang akan dibahas OJK dalam aturan khusus tentang transparansi dan keadilan dalam bisnis tekfin. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak bisa membendung aktivitas P2P lending beroperasi. Namun masyarakat harus terlindungi. Salah satunya terkait asas keadilan. OJK ingin besaran bunga yang adil bagi peminjam dalam P2P lending. Menurut Wimboh, rata-rata bunga pinjaman saat ini di P2P lending cukup tinggi, sekitar 19%. "Hal ini yang akan diatur," kata dia, Sabtu (3/3).