Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam waktu dekat ini akan menyusun aturan permodalan berdasarkan kelas usaha untuk perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede menyebut aturan ini akan diluncurkan setidaknya Desember 2016. OJK akan menyusun aturan setelah menyesuaikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI-PTP). "Permodalan ini termasuk fokus Bekraf, kalau dia startup dan fintech tidak mungkin dibuat aturan permodalannya sama. Jadi harus ada tingkatannya," ujar Dumoly saat ditemui di Jakarta, Senin (14/11).
OJK akan atur fintech berdasarkan kelas usaha
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam waktu dekat ini akan menyusun aturan permodalan berdasarkan kelas usaha untuk perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede menyebut aturan ini akan diluncurkan setidaknya Desember 2016. OJK akan menyusun aturan setelah menyesuaikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI-PTP). "Permodalan ini termasuk fokus Bekraf, kalau dia startup dan fintech tidak mungkin dibuat aturan permodalannya sama. Jadi harus ada tingkatannya," ujar Dumoly saat ditemui di Jakarta, Senin (14/11).