OJK akan atur fintech berdasarkan kelas usaha



Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam waktu dekat ini akan menyusun aturan permodalan berdasarkan kelas usaha untuk perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede menyebut aturan ini akan diluncurkan setidaknya Desember 2016. OJK akan menyusun aturan setelah menyesuaikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI-PTP).

"Permodalan ini termasuk fokus Bekraf, kalau dia startup dan fintech tidak mungkin dibuat aturan permodalannya sama. Jadi harus ada tingkatannya," ujar Dumoly saat ditemui di Jakarta, Senin (14/11).


Dumoly menilai saat ini ada banyak fintech yang masih masuk dalam kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) alias memiliki omzet kecil. Sehingga, butuh klasifikasi pengaturan di setiap kelompok fintech

Tidak hanya kelas usaha, jenis-jenis startup fintech juga tidak dapat disamakan, atas hal itu OJK berharap dengan adanya peraturan ini para pelaku usaha tidak kesulitan untuk berkembang.

Dumoly juga menjamin aturan yang akan diterbitkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) akhir tahun ini tidak akan tumpang tindih dengan aturan keluaran Bank Indonesia.

"Minggu ini kita akan susun, mudah-mudahan POJK selesai di Desember 2016, Surat edaran untuk IKNB (Industri Keuangan Non Bank) di Januari 2017. Karena fintech banyak yang IKNB," pukasnya. Selain permodalan, yang akan diatur adalah parameter fintech seperti risk management, perlindungan konsumen dan standar Teknologi Informasi (IT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto