JAKARTA. Setelah merampungkan aturan financial technology atau fintech pada sektor industri keuangan non bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur fintech dengan skema peer to peer landing. Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departement Pengembangan Kebijakan Strategis OJK mengakui, fintech dengan skema peer to peer landing tidak dilarang beroperasi. Namun begitu, OJK berencana menyusun aturan soal skema tersebut. "Kami masih berdiskusi dan berkordinasi dengan lintas kementerian terkait skema ini. Karena skema ini menghimpun dana, sehingga perlu ada unsur perlindungan konsumen," terang Hendrikus, Selasa (31/5).
OJK akan atur fintech skema peer to peer
JAKARTA. Setelah merampungkan aturan financial technology atau fintech pada sektor industri keuangan non bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur fintech dengan skema peer to peer landing. Hendrikus Passagi, Peneliti Eksekutif Senior Departement Pengembangan Kebijakan Strategis OJK mengakui, fintech dengan skema peer to peer landing tidak dilarang beroperasi. Namun begitu, OJK berencana menyusun aturan soal skema tersebut. "Kami masih berdiskusi dan berkordinasi dengan lintas kementerian terkait skema ini. Karena skema ini menghimpun dana, sehingga perlu ada unsur perlindungan konsumen," terang Hendrikus, Selasa (31/5).