KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian serius dalam mengatur bisnis financial technology (fintech). Setelah meminta perusahaan fintech mendaftar, OJK akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjaman meminjam fintech. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi memaparkan, surat edaran tersebut akan mengatur mengenai kontrak pinjam meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang. "Dalam tata cara pinjam meminjam akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan bagaimana penanganan risikonya," ujar dia. OJK juga akan mengatur mekanisme know your costumer (KYC) fintech. Menurut Hendrikus, KYC yang akan digunakan fintech harus menggunakan teknologi seperti ranah bisnis yang dijalankan saat ini. "OJK ingin mendorong KYC fintech menggunakan aplikasi," ujar dia, Selasa (28/8).
OJK akan atur kontrak pinjam meminjam fintech
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian serius dalam mengatur bisnis financial technology (fintech). Setelah meminta perusahaan fintech mendaftar, OJK akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman kontrak pinjaman meminjam fintech. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi memaparkan, surat edaran tersebut akan mengatur mengenai kontrak pinjam meminjam dan penanganan risiko jika terjadi gagal bayar utang. "Dalam tata cara pinjam meminjam akan diatur secara detail bunyi kontraknya dan bagaimana penanganan risikonya," ujar dia. OJK juga akan mengatur mekanisme know your costumer (KYC) fintech. Menurut Hendrikus, KYC yang akan digunakan fintech harus menggunakan teknologi seperti ranah bisnis yang dijalankan saat ini. "OJK ingin mendorong KYC fintech menggunakan aplikasi," ujar dia, Selasa (28/8).