KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018. Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan. Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023, khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.
OJK akan Atur Layanan Digital Perbankan, Begini Bocoran Beleidnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rancangan aturan terbaru ini untuk menyempurnakan POJK No 12/2018. Ditambah, ini menjadi salah satu upaya OJK untuk transformasi digital perbankan. Tak hanya itu, Dian juga bilang beleid ini sebagai tindak lanjut dari pemenuhan amanat UU No 4 Tahun 2023, khususnya terkait bank umum dapat memanfaatkan teknologi informasi.