JAKARTA. Maraknya angel investor mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merilis aturan main pada semester I tahun ini. Salah satu fokus OJK adalah mengatur modal minimum para malaikat penyuntik dana bagi perusahaan pemula alias startup tersebut. Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor ditargetkan selesai pada Juni 2016. Nantinya, POJK tentang modal ventura mikro itu bakal melengkapi POJK modal ventura yang baru dirilis OJK pada akhir 2015 lalu. Menurut Dumoly, OJK menginginkan seluruh aktifitas kegiatan usaha keuangan harus memiliki legalitas. "Sehingga tidak kucing-kucingan untuk beroperasi. Mereka (angel investor) telah berdialog dengan kami tentang modal minimum," kata Dumoly, Selasa (8/3).
OJK akan atur modal angel investor
JAKARTA. Maraknya angel investor mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merilis aturan main pada semester I tahun ini. Salah satu fokus OJK adalah mengatur modal minimum para malaikat penyuntik dana bagi perusahaan pemula alias startup tersebut. Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor ditargetkan selesai pada Juni 2016. Nantinya, POJK tentang modal ventura mikro itu bakal melengkapi POJK modal ventura yang baru dirilis OJK pada akhir 2015 lalu. Menurut Dumoly, OJK menginginkan seluruh aktifitas kegiatan usaha keuangan harus memiliki legalitas. "Sehingga tidak kucing-kucingan untuk beroperasi. Mereka (angel investor) telah berdialog dengan kami tentang modal minimum," kata Dumoly, Selasa (8/3).