OJK akan atur modal angel investor



JAKARTA. Maraknya angel investor mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merilis aturan main pada semester I tahun ini. Salah satu fokus OJK adalah mengatur modal minimum para malaikat penyuntik dana bagi perusahaan pemula alias startup tersebut.

Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor ditargetkan selesai pada Juni 2016. Nantinya, POJK tentang modal ventura mikro itu bakal melengkapi POJK modal ventura yang baru dirilis OJK pada akhir 2015 lalu.

Menurut Dumoly, OJK menginginkan seluruh aktifitas kegiatan usaha keuangan harus memiliki legalitas. "Sehingga tidak kucing-kucingan untuk beroperasi. Mereka (angel investor) telah berdialog dengan kami tentang modal minimum," kata Dumoly, Selasa (8/3).


Semula, OJK menginginkan angel investor memiliki modal minimal sebesar Rp 50 miliar seperti halnya modal ventura. Namun para malaikat investor ini keberatan. Maka itu, OJK pun menurunkan batas minimum modal angel investor menjadi Rp 1 miliar. Dengan modal minimal sebesar itu, OJK membatasi maksimal angel investor hanya bisa membiayai empat perusahaan startup.

Nantinya, setiap penambahan satu startup yang didanai, angel investor wajib menambah modal sebesar Rp 1 miliar. Andai total perusahaan yang dibiayai menjadi 20 startup, maka angel investor harus berganti baju menjadi perusahaan modal ventura.

Investor asing

Selain permodalan angel investor, dalam aturan main modal ventura mikro tersebut, OJK juga akan mengatur ketentuan lain. Salah satunya soal investor asing.

Di bakal beleid itu, OJK akan membuka kesempatan kepada asing  untuk memiliki saham modal ventura mikro hingga sebesar 40%. Sementara sisanya sebanyak 60% tetap dimiliki investor lokal.

OJK juga akan memberi insentif pajak bagi angel investor. Saat ini OJK masih mendiskusikan soal keringanan pajak angle investor dengan Kementerian Keuangan. OJK mengusahakan pajak bagi para investor malaikat kecil dan mengacu pada ketentuan pajak bagi usaha kecil menengah (UKM).

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai rencana OJK mengatur kegiatan usaha angel investor belum mendesak. Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kadin sekaligus Chairmen Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) menilai, angel investor masih hal baru di Indonesia, berbeda dengan luar negeri.

OJK harus memahami bahwa karakteristik angel investor berbeda modal ventura atau private equity. Angel investor biasanya memberikan pendanaan startup tersebut karena unsur pertemanan atau keluarga.

Tapi, Shinta Kamdani, CEO Sintesa Group menilai, perlu ada aturan resmi tentang angle investor. Sebab, semakin banyak angel investor asing yang membiayai startup Indonesia. "Sudah mendesak karena angel investor asing telah menjamur," ujar Shinta.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini