JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri. Aturan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur terkait dukungan reasuransi tersebut, antara lain meningkatkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10%. “Target kami priority treaty antara 25% - 50% untuk semua lini usaha dan semua jenis treaty, baik yang penempatannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui broker. Dan, perusahaan asuransi harus memilih leader treaty di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (18/11).
Selain treaty, OJK juga mulai mengatur penempatan reasuransi fakultatif. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya. Dalam rancangan aturan baru OJK, perusahaan asuransi wajib menempatkan reasuransi fakultatif di dalam negeri dengan jumlah tertentu sebelum membuangnya ke luar negeri. OJK sendiri mewacanakan jumlah penempatan reasuransi fakultatif mencapai 50 juta dollar AS. Di samping itu, OJK juga akan mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan pertanggungan ulang di dalam negeri, baik dalam hal treaty maupun fakultatif atas risiko-risiko yang tergolong risiko sederhana. Seperti, asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakaan diri, kredit dan suretyship, termasuk asuransi jiwa.