JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri. Aturan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur terkait dukungan reasuransi tersebut, antara lain meningkatkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10%. “Target kami priority treaty antara 25% - 50% untuk semua lini usaha dan semua jenis treaty, baik yang penempatannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui broker. Dan, perusahaan asuransi harus memilih leader treaty di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (18/11).
OJK akan atur optimalisasi kapasitas reasuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri. Aturan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur terkait dukungan reasuransi tersebut, antara lain meningkatkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10%. “Target kami priority treaty antara 25% - 50% untuk semua lini usaha dan semua jenis treaty, baik yang penempatannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui broker. Dan, perusahaan asuransi harus memilih leader treaty di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (18/11).