KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). Jika menelaah berdasarkan dalam rancangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE, tercantum perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang untuk memasarkan beberapa produk. Salah satunya adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Mengenai pembatasan pemasaran unitlink untuk KPPE 1, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan permodalan atau ketahanan dana menjadi alasan pembatasan tersebut.
OJK Akan Atur Pembatasan Pemasaran Produk Unitlink untuk KPPE 1, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). Jika menelaah berdasarkan dalam rancangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE, tercantum perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang untuk memasarkan beberapa produk. Salah satunya adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Mengenai pembatasan pemasaran unitlink untuk KPPE 1, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan permodalan atau ketahanan dana menjadi alasan pembatasan tersebut.
TAG: