KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri multifinance atau perusahaan pembiayaan. Adapun salah satu ketentuan yang akan diatur, yakni pembatasan penggunaan platform BNPL. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat aturan tersebut sebenarnya mirip dengan aturan pinjaman daring terkait pembatasan kepemilikan akun pembiayaan. Namun, dia menyoroti sebenarnya praktik pembatasan di BNPL perusahaan pembiayaan juga membingungkan. Sebab, pada dasarnya BNPL hampir seperti kartu kredit, yang mana hanya ada plafon pembiayaan.
OJK akan Atur Pembatasan Penggunaan Platform BNPL, Pengamat Nilai Sulit Diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri multifinance atau perusahaan pembiayaan. Adapun salah satu ketentuan yang akan diatur, yakni pembatasan penggunaan platform BNPL. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat aturan tersebut sebenarnya mirip dengan aturan pinjaman daring terkait pembatasan kepemilikan akun pembiayaan. Namun, dia menyoroti sebenarnya praktik pembatasan di BNPL perusahaan pembiayaan juga membingungkan. Sebab, pada dasarnya BNPL hampir seperti kartu kredit, yang mana hanya ada plafon pembiayaan.
TAG: