JAKARTA. Dalam rangka melindungi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main manajer investasi. Wasit industri keuangan ini merilis rancangan peraturan tentang pedoman perilaku manajer investasi. Dalam draf beleid tersebut mengatur prinsip-prinsip manajer investasi, keterbukaan, pengelolaan efek, rabat, komisi dan kerahasiaan nasabah. "Kami dalam tahap mendengar masukan dari industri ada yang kurang pas atau tidak," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, kemarin (9/2). . Menurut Nurhaida, beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur, dalam aturan ini akan diperjelas. Contoh, soal rabat. Selama ini, pengaturan tentang rabat kurang gamblang. Dengan aturan baru nanti, manajer investasi dilarang menerima rabat dari hasil transaksi dan harus melampirkan rabat yang diterima ke rekening nasabah. "Jadi lebih terbuka, efisien dan persaingan juga sehat," jelas Nurhaida.
OJK akan atur perilaku manajer investasi
JAKARTA. Dalam rangka melindungi nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main manajer investasi. Wasit industri keuangan ini merilis rancangan peraturan tentang pedoman perilaku manajer investasi. Dalam draf beleid tersebut mengatur prinsip-prinsip manajer investasi, keterbukaan, pengelolaan efek, rabat, komisi dan kerahasiaan nasabah. "Kami dalam tahap mendengar masukan dari industri ada yang kurang pas atau tidak," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, kemarin (9/2). . Menurut Nurhaida, beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur, dalam aturan ini akan diperjelas. Contoh, soal rabat. Selama ini, pengaturan tentang rabat kurang gamblang. Dengan aturan baru nanti, manajer investasi dilarang menerima rabat dari hasil transaksi dan harus melampirkan rabat yang diterima ke rekening nasabah. "Jadi lebih terbuka, efisien dan persaingan juga sehat," jelas Nurhaida.