KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) memandang positif adanya aturan terkait RUPD tersebut. VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan sebagai perusahaan teknologi keuangan yang berkomitmen pada transparansi tata kelola, Amartha memandang aturan itu sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas manajemen risiko.
OJK Akan Atur Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Begini Komentar Amartha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu. Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan hingga pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah. Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) memandang positif adanya aturan terkait RUPD tersebut. VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan sebagai perusahaan teknologi keuangan yang berkomitmen pada transparansi tata kelola, Amartha memandang aturan itu sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas manajemen risiko.