OJK akan awasi penyaluran kredit online



JAKARTA. Keinginan bank menjanjakan kredit melalui electronic channel (e-channel) lewat jaringan ATM mulai semarak. Meski belum akan mengatur secara khusus layanan kredit via fasilitas online ini, tapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasinya.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, bagi bank-bank yang yang ingin menjalankan penawaran kredit melalui ATM harus mengajukan izin kepada OJK. "OJK akan terus melihat manajemen risiko praktik layanan itu, apa bank sudah menanamkan risiko pada praktiknya," kata Muliaman, Senin (2/6).

Hanya saja, OJK kelak akan membatasi limit transaksi penarikan kredit via e-channel tersebut. Penarikan kredit lewat ATM tidak dapat dilakukan dalam jumlah besar.


Ini sesuai dengan batas penarikan uang tunai di ATM yang sudah ditentukan oleh bank, tergantung dari profil risiko nasabah. Muliaman menyarankan, bila nasabah ingin mencari kredit dalam jumlah besar, sebaiknya memakai cara konvensional. 

Sebab, dengan prosedur formal, pihak bank bisa mengukur profil risiko nasabah. Dus, "Bank dapat mengontrol rasio kredit bermasalah, jika suatu waktu terjadi risiko," kata Muliaman.

Seperti diketahui, beberapa bank tengah merancanng penawarkan kredit melalui ATM. Adapun jenis kredit yang ditawarkan adalah kredit tanpa agunan (KTA). Nasabah, tak harus datang ke kantor, cukup dengan memencet tombol, pencairan kredit bisa dilakukan dalam waktu sehari.

Beberapa bank yang memiliki layanan ini diantaranya, Bank ANZ Indonesia dan Citibank Indonesia. Teranyar, Bank Permata berencana untuk menyodorkan KTA instan. Kelak, proses kredit instan tak hanya lewat ATM tetapi akan dikembangkan lewat kanal internet banking dan mobile banking.

Layanan KTA instan yang tinggal menunggu izin regulator ini hanya bisa dilakukan untuk nasabah eksisting. Sebab, bank sudah mengetahui profil si nasabah. Kata Muliaman, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia akan melakukan pengawasan utamanya terhadap produk bank yang agresif dan praktis, seperti ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie