JAKARTA. Keinginan bank menjanjakan kredit melalui electronic channel (e-channel) lewat jaringan ATM mulai semarak. Meski belum akan mengatur secara khusus layanan kredit via fasilitas online ini, tapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasinya. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, bagi bank-bank yang yang ingin menjalankan penawaran kredit melalui ATM harus mengajukan izin kepada OJK. "OJK akan terus melihat manajemen risiko praktik layanan itu, apa bank sudah menanamkan risiko pada praktiknya," kata Muliaman, Senin (2/6). Hanya saja, OJK kelak akan membatasi limit transaksi penarikan kredit via e-channel tersebut. Penarikan kredit lewat ATM tidak dapat dilakukan dalam jumlah besar.
OJK akan awasi penyaluran kredit online
JAKARTA. Keinginan bank menjanjakan kredit melalui electronic channel (e-channel) lewat jaringan ATM mulai semarak. Meski belum akan mengatur secara khusus layanan kredit via fasilitas online ini, tapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasinya. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, bagi bank-bank yang yang ingin menjalankan penawaran kredit melalui ATM harus mengajukan izin kepada OJK. "OJK akan terus melihat manajemen risiko praktik layanan itu, apa bank sudah menanamkan risiko pada praktiknya," kata Muliaman, Senin (2/6). Hanya saja, OJK kelak akan membatasi limit transaksi penarikan kredit via e-channel tersebut. Penarikan kredit lewat ATM tidak dapat dilakukan dalam jumlah besar.