OJK akan banding putusan PTUN eks Dirut BJB



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bien Subiantoro. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengaku pihaknya akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yaitu Bien Subiantoro secara keseluruhan, menyatakan SK OJK batal atau tidak sah, memerintahkan tergugat untuk mencabut SK OJK, dan menghukum tergugat yaitu OJK untuk membayar biaya perkara. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya masih terbuka untuk melanjutkan upaya hukum yang tersedia. Meski begitu, Nelson masih belum mengungkapkan, kapan upaya banding akan dilakukan oleh wasit lembaga keuangan ini. "Nanti akan saya cek ke ahli hukum OJK, mengenai kapan pelaksanaan banding akan mulai diajukan," kata Nelson kepada KONTAN, Selasa (3/3). Majelis hakim PTUN dalam amar putusannya berpendapat bahwa penggugat yaitu Bien Subiantoro tidak dapat dikategorikan melakukan tindakan pelanggaran dalam proses pengadaan kantor Bank BJB Jakarta. Majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan OJK dengan menerbitkan SK No.40 menunjukkan ketidakcermatan sehingga bertindak tidak hati-hati dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta-fakta relevan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat yaitu Bien Subiantoro tidak melanggar prinsip kehati-hatian bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat dengan alasan penggugat telah melakukan rapat-rapat direksi mengenai pengadaan. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum maka gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Namun, dalam hal permohonan penundaan pelaksanaan SK yang diajukan penggugat, majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak karena pada 1 Juli 2014 telah diadakan RUPS dan ditetapkan susunan dewan komisaris/direksi. Pengadilan kasus gugatan Bien Subiantoro ini diketuai oleh hakim Indaryadi SH, dengan anggota Haryati SH MH dan Elizabeth IEHL Tobing SH M.Hum. Atas putusan ini, Bien Subiantoro sebagai penggugat, meminta OJK untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Hasil Fit and Proper Test mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro. Surat Keputusan OJK No.40 Tahun 2014 yang diterbitkan pada 8 Mei 2014 tersebut berisi hasil uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test Bien Subiantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan