KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. PTUN mengabulkan gugatan penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. OJK pun akan melakukan banding putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut pihaknya masih menunggu amar putusan terlebih dahulu.
"Sedang disiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan," ungkap Iwan kepada Kontan, Selasa (27/2).
Baca Juga: OJK Bakal Banding Putusan PTUN Soal Kresna Life, Ini Respons Pemegang Polis Hal yang sama juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Dia mengatakan OJK berencana mengajukan banding terhadap putusan PTUN. "Ya, OJK akan melakukan banding dan sedang menyiapkan memori bandingnya," ungkapnya kepada Kontan, Senin (26/2). Terkait hal itu, pemegang polis (pempol) Kresna Life Christian Tunggal berpendapat, jika OJK menang banding dan tetap pada proses likuidasi, tentu yang diterima oleh pempol hanya aset perusahaan yang ada dan dibagikan secara proposional ke pempol. Ia pun menganggap jika hal itu terjadi tentu akan merugikan pempol. "Sebab, aset yang ada tentu tidak cukup untuk membayar kerugian seluruh pemegang polis karena Risk Based Capital (RBC)-nya di bawah 100%. Artinya, pempol mungkin hanya menerima pembayaran 20% saja sudah bagus dan mesti merelakan 80%-nya hilang," ujarnya kepada Kontan, Senin (4/3). Menurut Christian, aset perusahaan Kresna Life juga dalam bentuk mayoritas saham yang nilainya sudah turun banyak sekali. Dengan demikian, kata dia, bakal merugikan nasabah. Christian berpandangan semestinya OJK tidak bisa hanya melakukan cabut izin usaha dan likuidasi saja, tetapi bisa memberikan solusi agar pempol Kresna Life tidak dirugikan. Hal serupa juga diungkapkan Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Benny Wullur yang mengatakan pemegang polis Kresna Life tidak setuju dengan tindakan OJK untuk mengajukan banding terhadap pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life. Jika OJK tetap akan mengajukan banding untuk mencabut izin usaha Kresna Life hal itu akan merugikan para pemegang polis. "Seharusnya OJK ini mengawasi Kresna Life untuk melakukan pembayaran sesuai perjanjian, bukan malah ajukan banding," ujar Benny pada Kontan, Senin (4/3). Benny menjelaskan, Kresna Life telah menyetujui perjanjian untuk membayar para nasabahnya. Kresna Life berkomitmen akan membayar seluruh nasabah atau pemegang polis dengan jangka waktu pembayaran tiga hingga lima tahun. "Seharusnya OJK melihat perdamaian yang terjadi di antara nasabah dan Kresna Life ini," ucapnya.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Berencana Mengajukan Banding Putusan PTUN Soal Izin Usaha Kresna Life Menurut Benny perjanjian mengenai pembayaran oleh Kresna Life dengan jangka waktu tiga hingga lima tahun ini sudah disetuji oleh 90% nasabah. Ia juga menambahkan Kresna Life seharusnya bisa mulai membayarkan cicilan tersebut ketika Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sudah dicabut. "Seharusnya PKU ini sudah bisa dibuka karena nasabah yang setuju pun sudah 90%, dengan begitu harusnya tingkat RBC nya sudah meningkat di atas yang disyaratkan," jelas Benny.
Benny menambahkan, jika OJK tetap akan melakukan banding ia bersama dengan para pemegang polis akan melakukan aksi damai kepada OJK. Ia menyebutkan aksi damai tersebut akan dilakukan secara baik-baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya bersama dengan para pemegang polis akan menumpuh upaya hukum, karena upaya OJK untuk banding ini menurutnya merugikan semua nasabah. "Hingga saat ini pun OJK juga tidak ada upaya untuk berdiskusi dengan kami, OJK tidak menghubungi kami terkait banding ini," kata Benny. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat