KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya, mengatur batasan pemegang saham atau afiliasi memberikan dana kepada fintech lending. Mengutip draft Rancangan POJK di situs resmi OJK, Senin (30/11), disebutkan bahwa batasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) tahunan saat melakukan pendanaan. Termasuk akumulasi pemberian dana dari pemegang saham dan afiliasi juga dibatasi 25%. Batasan maksimum 25% berlaku bagi pemegang saham dan afiliasi baik secara individu maupun kolektif.
OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham hanya 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya, mengatur batasan pemegang saham atau afiliasi memberikan dana kepada fintech lending. Mengutip draft Rancangan POJK di situs resmi OJK, Senin (30/11), disebutkan bahwa batasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) tahunan saat melakukan pendanaan. Termasuk akumulasi pemberian dana dari pemegang saham dan afiliasi juga dibatasi 25%. Batasan maksimum 25% berlaku bagi pemegang saham dan afiliasi baik secara individu maupun kolektif.