JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pinjaman luar negeri alias valuta asing industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Menurut regulator, pinjaman valas sangat berisiko tinggi karena nilai tukar yang fluktuatif. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pembatasan pinjaman luar negeri dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko beban berat perusahaan pembiayaan saat nilai tukar naik. “Memang, selama ini, belum ada akibat dari pinjaman luar negeri. Nilai tukar saat ini masih oke lah, rupiah terhadap dollar masih di kisaran Rp 11.000 – Rp 12.500. Masih bisa dilakukan hedging. Yang kami khawatirkan, jika tiba-tiba krisis. Misalnya, dari angka Rp 2.000 per dollar AS ke Rp 16.000,” ujarnya, Selasa (12/8).
OJK akan batasi pinjaman luar negeri multifinance
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi pinjaman luar negeri alias valuta asing industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Menurut regulator, pinjaman valas sangat berisiko tinggi karena nilai tukar yang fluktuatif. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pembatasan pinjaman luar negeri dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko beban berat perusahaan pembiayaan saat nilai tukar naik. “Memang, selama ini, belum ada akibat dari pinjaman luar negeri. Nilai tukar saat ini masih oke lah, rupiah terhadap dollar masih di kisaran Rp 11.000 – Rp 12.500. Masih bisa dilakukan hedging. Yang kami khawatirkan, jika tiba-tiba krisis. Misalnya, dari angka Rp 2.000 per dollar AS ke Rp 16.000,” ujarnya, Selasa (12/8).