KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus aktif dalam memberantas aktivitas judi online di Tanah Air. Bahkan OJK tak segan-segan memblokir alias memberhentikan (banned) pelaku judi online sehingga tidak bisa mengakses layanan jasa keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota satuan tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online. “Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).
OJK akan Blokir Pelaku Judi Online Sehingga Tak Bisa Akses Layanan Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus aktif dalam memberantas aktivitas judi online di Tanah Air. Bahkan OJK tak segan-segan memblokir alias memberhentikan (banned) pelaku judi online sehingga tidak bisa mengakses layanan jasa keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota satuan tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online. “Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).