OJK akan Blokir Pelaku Judi Online Sehingga Tak Bisa Akses Layanan Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus aktif dalam memberantas aktivitas judi online di Tanah Air. Bahkan OJK tak segan-segan memblokir alias memberhentikan (banned) pelaku judi online sehingga tidak bisa mengakses layanan jasa keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota satuan tugas (Satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening orang yang terlibat di judi online.

“Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).


Baca Juga: Kementerian Kominfo, BI dan OJK Usung Dua Terobosan Pemberantasan Judi Online

Rizal mengungkapkan, pihaknya akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi, kemudian pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.

“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ungkap dia.

Rizal menuturkan, OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, bukan hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Menkominfo Wajibkan 18 Ribu PSE Tandatangani Pakta Integeritas Anti Judi Online

“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi