KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuka kesempatan penyelenggaran layanan fintech peer to peer (P2P) lending dari luar negeri untuk beroperasi di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing setelah timnya berhasil menyisir 227 fintech ilegal di Indonesia. Dari penyisiran itu ditemukan bahwa mayoritas perusahaan lending itu dari China. Mereka diminta mengajukan izin ke OJK jika ingin beroperasi resmi di Indonesia. Sesuai dengan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, bahwa setiap penyelenggara bisnis pinjam meminjam online wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
OJK akan bolehkan fintech asing beroperasi di Indonesia, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuka kesempatan penyelenggaran layanan fintech peer to peer (P2P) lending dari luar negeri untuk beroperasi di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing setelah timnya berhasil menyisir 227 fintech ilegal di Indonesia. Dari penyisiran itu ditemukan bahwa mayoritas perusahaan lending itu dari China. Mereka diminta mengajukan izin ke OJK jika ingin beroperasi resmi di Indonesia. Sesuai dengan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, bahwa setiap penyelenggara bisnis pinjam meminjam online wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.