KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan aturan yang khusus mengenai perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual dinilai sebagai salah satu kendala proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mempersiapkan aturan tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, aturan tersebut akan dibuat secara menyeluruh. Bukan hanya pihaknya saja yang akan membuat aturan terkait perusahaan asuransi berbentuk mutual. Pemerintah juga akan mengeluarkan beleid berbentuk peraturan pemerintah. "Pelan-pelan kami susun, selain PP juga akan ada Peruaturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga," katanya, Kamis (15/2).
OJK akan buat aturan asuransi mutual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketiadaan aturan yang khusus mengenai perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual dinilai sebagai salah satu kendala proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mempersiapkan aturan tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, aturan tersebut akan dibuat secara menyeluruh. Bukan hanya pihaknya saja yang akan membuat aturan terkait perusahaan asuransi berbentuk mutual. Pemerintah juga akan mengeluarkan beleid berbentuk peraturan pemerintah. "Pelan-pelan kami susun, selain PP juga akan ada Peruaturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga," katanya, Kamis (15/2).