JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berencana merapikan aturan yang berlaku. Kali ini, OJK telah membuat kerangka regulasi terkait pengembangan pasar modal dan produk pasar modal berdasarkan prinsip syariah. Di semester kedua ini, OJK akan membut aturan terpisah mengenai saham, sukuk, wali amanat, dan lainnya. "Kami harapkan tahun ini. Lebih cepat lebih baik," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman, Senin (18/8). Saat ini, OJK tengah mengkaji Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) atas revisi peraturan nomor IX.A.13. Nah, revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian mengenai pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah dan sukuk korporasi, serta pengelolaan investasi syariah.
OJK kaji aturan pasar modal syariah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berencana merapikan aturan yang berlaku. Kali ini, OJK telah membuat kerangka regulasi terkait pengembangan pasar modal dan produk pasar modal berdasarkan prinsip syariah. Di semester kedua ini, OJK akan membut aturan terpisah mengenai saham, sukuk, wali amanat, dan lainnya. "Kami harapkan tahun ini. Lebih cepat lebih baik," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman, Senin (18/8). Saat ini, OJK tengah mengkaji Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) atas revisi peraturan nomor IX.A.13. Nah, revisi ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian mengenai pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah dan sukuk korporasi, serta pengelolaan investasi syariah.