OJK akan buat regulasi mengenai engineering fee



KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat keputusan regulasi mengenai polemik engineering fee bagi industri asuransi umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang, keluhan persoalan engineering fee berasal dari pelaku industri. Oleh sebab itu, pihaknya akan menunggu kesepakatan dari pelaku industri sembari melakukan kajian.

Setelah itu OJK akan memperhitungkan untuk mengambil sebuah kebijakan bila diperlukan. Nantinya, kebijakan ini dapat bentuk surat edaran atau dalam peraturan.


Oleh sebab itu, OJK menghimbau para pelaku industri asuransi untuk tidak menerapkan engineering fee. Data OJK mencatatkan pendapatan premi dari semua perusahaan asuransi umum sebesar Rp 49,4 triliun per September 2018.

Bisnis asuransi Kendaraan Bermotor dan properti berkontribusi hampir 53,7% dari semua premi. Lini bisnis Kendaraan Bermotor dan Properti memainkan peran yang sangat penting untuk pendapatan premi asuransi umum.

"Namun, praktek engineering fee yang tidak terkendali pada dua lini bisnis ini meningkatkan biaya. Kemudian mempengaruhi pendapatan atau margin perusahaan. Dalam jangka panjang, ini bisa mengancam kelangsungan bisnis," ujar Riswinandi dalam Keynote Speech Rendezvous Indonesia di Bali, Kamis (25/10).

Lanjut Riswinandi, dalam menghadapi masalah-masalah ini, OJK mendorong semua perusahaan asuransi untuk tidak mengikuti tindakan salah ini. Sebaliknya, semua pihak seharusnya menanggapi masalah dengan bijaksana dan berkomitmen untuk tidak menerapkan praktik engineering fee.

Guna menghindari engineering fee, OJK mendorong agar para pelaku industri asuransi umum untuk mendiversifikasi produk. Tujuannya, pasar tidak hanya akan fokus hanya pada lini bisnis Kendaraan Bermotor dan Properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti