JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang nilai sengketa nasabah perbankan yang bisa mendapat fasilitas mediasi regulator. Saat ini, regulator perbankan, yaitu Bank Indonesia (BI) hanya memberi bantuan mediasi untuk sengketa bernilai maksimal Rp 500 juta. Muliaman D. Hadad, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan berencana menaikkan batas simpanan tersebut. "Kami kemungkinan akan menaikan batas simpanan mediasi, karena banyak laporan mediasi yang masuk dengan simpanan di atas Rp 500 juta," kata dia, Kamis (7/11). OJK, yang kini baru mengawasi sektor keuangan non-bank, mulai tahun depan akan menjadi pengawas industri bank. Muliaman berjanji merampungkan aturan ini di akhir tahun 2013 agar bisa diterapkan tahun depan.
OJK akan buka mediasi sengketa mahal
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji ulang nilai sengketa nasabah perbankan yang bisa mendapat fasilitas mediasi regulator. Saat ini, regulator perbankan, yaitu Bank Indonesia (BI) hanya memberi bantuan mediasi untuk sengketa bernilai maksimal Rp 500 juta. Muliaman D. Hadad, Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan berencana menaikkan batas simpanan tersebut. "Kami kemungkinan akan menaikan batas simpanan mediasi, karena banyak laporan mediasi yang masuk dengan simpanan di atas Rp 500 juta," kata dia, Kamis (7/11). OJK, yang kini baru mengawasi sektor keuangan non-bank, mulai tahun depan akan menjadi pengawas industri bank. Muliaman berjanji merampungkan aturan ini di akhir tahun 2013 agar bisa diterapkan tahun depan.