OJK akan cabut aturan capping deposito



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembatasan maksimum (capping) suku bunga deposito untuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV sudah tidak diperlukan karena suku bunga simpanan di industri perbankan sudah menurun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski begitu peraturan capping suku bunga deposito itu saat ini memang masih berlaku. Hanya saja, dalam waktu dekat OJK akan mengevaluasinya. "Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9) kemarin.

Lanjut Heru, dengan suku bunga simpanan yang turun, bank dinilai dapat lebih efisien, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi. "Bank sudah bisa lebih efisien," katanya.


Kendati demikian, Heru menilai OJK masih perlu melakukan rapat dengan para unsur pimpinan untuk memutuskan apakah mencabut ketentuan capping atau tidak.

Informasi saja, sebelumnya, sejak Februari 2016, OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok bank BUKU III dan IV, yaitu dengan membatasi suku bunga dana maksimal.

Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate bertenor 12 bulan. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas, karena arus dana keluar saat itu. Saat ini, per Rabu (20/9) suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan sebesar 5,59%.

Sementara itu, berdasarkan analisis uang beredar yang dirilis Bank Indonesia. Saat ini suku bunga simpanan per Juli 2017 dengan tenor tiga, enam, dan 12 bulan masing-masing 6,56%, 6,89%, dan 7,04%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto