KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembatasan maksimum (capping) suku bunga deposito untuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV sudah tidak diperlukan karena suku bunga simpanan di industri perbankan sudah menurun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski begitu peraturan capping suku bunga deposito itu saat ini memang masih berlaku. Hanya saja, dalam waktu dekat OJK akan mengevaluasinya. "Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9) kemarin. Lanjut Heru, dengan suku bunga simpanan yang turun, bank dinilai dapat lebih efisien, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi. "Bank sudah bisa lebih efisien," katanya.
OJK akan cabut aturan capping deposito
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pembatasan maksimum (capping) suku bunga deposito untuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV sudah tidak diperlukan karena suku bunga simpanan di industri perbankan sudah menurun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, meski begitu peraturan capping suku bunga deposito itu saat ini memang masih berlaku. Hanya saja, dalam waktu dekat OJK akan mengevaluasinya. "Suku bunga sudah turun, jadi tidak perlu lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/9) kemarin. Lanjut Heru, dengan suku bunga simpanan yang turun, bank dinilai dapat lebih efisien, sehingga tidak perlu lagi berlomba-lomba menawarkan bunga deposito yang tinggi. "Bank sudah bisa lebih efisien," katanya.