OJK akan Cabut Moratorium Izin P2P Lending, Begini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (Pinjol).

Rencananya, pencabutan kebijakan ini akan dilakukan paling lambat antara kuartal III atau kuartal IV tahun 2023. 

Tampaknya, pencabutan moratorium ini lantaran kinerja industri fintech yang terus membaik.


“Tujuan moratorium itu adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan dari industri P2P lending,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (6/6).

Baca Juga: OJK Klaim Ada 24 Fintech P2P Lending yang Punya TWP90 di Atas 5% Pada April 2023

Ogi menjelaskan bahwa salah satu harapan OJK yakni perusahaan P2P lending secara bertahap dapat memenuhi ekuitas Rp 12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan.

“Tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023, setiap P2P lending minimum ekuitas Rp 2,5 miliar. Adapun 12 penyelenggara P2P lending itu ekuitasnya negatif,” jelasnya.

Asal tahu saja, OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada April 2023 meningkat 30,63% secara tahunan, menjadi Rp 50,53 triliun. Jika dibandingkan periode April 2022 lalu nilainya hanya sebesar Rp 36,68 triliun.

Adapun kinerja outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada kuartal I tahun 2023 tercatat mencapai Rp 51,02 triliun, tumbuh 36,45% secara tahunan dibandingkan kuartal I 2022 yang sebesar Rp 37,39 triliun.

Selain itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di angka 2,82% pada April 2023, naik tipis dari posisi Maret 2023 yang sebesar 2,81%. Sementara pada April tahun lalu nilai TWP90 fintech P2P lending tercatat sebesar 2,31%.

Berdasarkan data OJK terlihat bahwa industri fintech lending  berhasil meraup laba sebesar Rp 289,46 triliun per April 2023. Nilai tersebut naik signifikan bila dibandingkan April tahun 2022 yang tampak merugi Rp 116,18 triliun.

Baca Juga: Pertumbuhan Pembiayaan Fintech Lending Melambat

Peningkatan laba tersebut ditopang oleh jumlah pendatan operasional yang mencapai Rp 3,8 triliun per April 2023, tumbuh 59,29% yoy jika dibandingkan April tahun 2022 yang sebesar Rp 2,38 triliun.

Tak hanya itu, beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) industri ini di April 2023 berada di angka 87,29%, bila dibandingkan posisi April 2022 lalu yang sebesar 107,29%.

Angka BOPO yang menurun tersebut menandakan bahwa industri fintech P2P lending semakin efisien menjalankan unit usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi