JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas persiapan seluruh peraturan teknis operasional pasca diterbitkannya peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang pembiayaan perusahaan teknologi finansial atau fintech lending. Hal ini dilakukan seiring menjamurnya pemain fintech di Tanah Air. Mengacu data Asosiasi Fintech Indonesia,saat ini terdapat sekitar 157 perusahaan fintech di Indonesia yang mayoritas berumur kurang dari 2 tahun. Adapun, per Maret 2017, sebanyak 76% perusahaan fintech baru beroperasi sekitar 2 tahun. Dari sekian banyak jenis fintech yang bermunculan di Tanah Air, aturan fintech lending menjadi perhatian utama bagi OJK. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, fintech lending termasuk jenis fintech yang paling cepat berkembang dan perlu mendapat pengawasan dari OJK.
OJK akan cegah fintech untuk pencucian uang
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas persiapan seluruh peraturan teknis operasional pasca diterbitkannya peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang pembiayaan perusahaan teknologi finansial atau fintech lending. Hal ini dilakukan seiring menjamurnya pemain fintech di Tanah Air. Mengacu data Asosiasi Fintech Indonesia,saat ini terdapat sekitar 157 perusahaan fintech di Indonesia yang mayoritas berumur kurang dari 2 tahun. Adapun, per Maret 2017, sebanyak 76% perusahaan fintech baru beroperasi sekitar 2 tahun. Dari sekian banyak jenis fintech yang bermunculan di Tanah Air, aturan fintech lending menjadi perhatian utama bagi OJK. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, fintech lending termasuk jenis fintech yang paling cepat berkembang dan perlu mendapat pengawasan dari OJK.