OJK Akan Dorong Sejumlah BPR yang Dimiliki Satu Pengendali untuk Merger



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan berbagai kebijakan yang lebih sistematis untuk mendukung penguatan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Tanah Air. 

Mulai tahun ini, OJK akan melakukan akselerasi untuk penguatan BPR/BPRS setelah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diterbitkan. UU telah membuka jalan untuk percepatan pengembangan BPR/BPRS, salah satunya memungkinkan untuk melantai di pasar saham atau IPO.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peran BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan di Indonesia, terutama untuk masyarakat kecil dan Usaha Mkro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPR memerlukan waktu yang panjang. Mengingat jumlahnya yang cukup besar yakni 1.612 bank yang terdiri dari 1.445 BPR dan 167 BPRS. 


"OJK memerlukan langkah-langkah yang lebih tersusun baik, sistematis, untuk menguatkan BPR/BPRS ini. Upaya konsolidasi sudah dilakukan dengan menetapkan modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024," kata Dian, Senin (2/1).

Baca Juga: OJK Siapkan Beleid Percepatan Konsolidasi dan Penguatan BPR/BPRS

Konsolidasi BPR/BPR ini akan mulai dipercepat tahun ini. Dian bilang, OJK akan bekerjasama dengan asosiasi agar akselerasi tersebut bisa dilakukan. 

Selain peningkatan modal inti, OJK juga melihat perlu ada jenis konsolidasi lain yakni mewajibkan satu pemegang saham pengendali hanya boleh memiliki satu bank. 

Dian mengungkapkan, selama ini ada beberapa individu atau perusahaan yang memiliki BPR/BPRS lebih dari satu, bahkan ada yang punya hingga 10 bank. "Ini akan kami dorong untuk dilakukan merger," ujar dia. 

Di samping konsolidasi, OJK telah melakukan upaya penguatan industri dengan meluncurkan aplikasi Otomasi Informasi BPR/BPRS awal Desember 2022. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses informasi keberadaan BPR/BPRS serta produknya.

Baca Juga: Tak Ada Regulasi yang Mengatur, Menkop Kesulitan Atasi Koperasi Bermasalah

Sementara UU P2SK tidak hanya membuka jalan IPO bagi BPR/BPS, tetapi juga memperbolehkan perluasan transfer dana, bisa bekerjasama dengan bank umum dan lembaga jasa keuangan lain, dan melakukan penyertaan modal terhadap lembaga jasa penunjang BPR.

Untuk itu, lanjut Dian, OJK akan melakukan penulisan kembali atau rewriting kebijakan yang sudah ada sehingga poin-poin yang tercantum dalam UU P2SK bisa difermentasikan untuk kemajuan BPR/BPRS.

Dian mengatakan, OJK akan menyiapkan kebijakan yang mengatur terkait BPR/BPRS mana saja yang bisa melantai di pasar modal dan bank mana yang bisa melakukan kegiatan tambahan.

"Tentu itu tidak bisa sembarang bank, harus ada persyaratannya, untuk memastikan bank bisa bekerja dengan baik dan juga menangani perlindungan konsumen.Jangan sampai ada yang dirugikan," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati