KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan berbagai kebijakan yang lebih sistematis untuk mendukung penguatan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Tanah Air. Mulai tahun ini, OJK akan melakukan akselerasi untuk penguatan BPR/BPRS setelah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diterbitkan. UU telah membuka jalan untuk percepatan pengembangan BPR/BPRS, salah satunya memungkinkan untuk melantai di pasar saham atau IPO. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peran BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan di Indonesia, terutama untuk masyarakat kecil dan Usaha Mkro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPR memerlukan waktu yang panjang. Mengingat jumlahnya yang cukup besar yakni 1.612 bank yang terdiri dari 1.445 BPR dan 167 BPRS.
OJK Akan Dorong Sejumlah BPR yang Dimiliki Satu Pengendali untuk Merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan berbagai kebijakan yang lebih sistematis untuk mendukung penguatan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Tanah Air. Mulai tahun ini, OJK akan melakukan akselerasi untuk penguatan BPR/BPRS setelah Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diterbitkan. UU telah membuka jalan untuk percepatan pengembangan BPR/BPRS, salah satunya memungkinkan untuk melantai di pasar saham atau IPO. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peran BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan di Indonesia, terutama untuk masyarakat kecil dan Usaha Mkro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPR memerlukan waktu yang panjang. Mengingat jumlahnya yang cukup besar yakni 1.612 bank yang terdiri dari 1.445 BPR dan 167 BPRS.