OJK akan evaluasi pengelola statuter AJB Bumiputera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restruturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera jilid I berakhir di tengah jalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut akan mengevaluasi pengelola statuter.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mengkaji keberadaan dan kinerja pengelola statuter AJB Bumiputera. "Kami bisa evaluasi, kan statuter sama kaya pengurus," katanya, Kamis (15/2).

Ia mengakui, berdasarkan hasil evalusasi terhadap proses restrukturisasi yang berjalan sebelumnya, program tersebut tidak dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.


Meski begitu, dia bilang, pihaknya masih akan berjalan bersama pengelola statuter dalam menjalankan skema restrukturisasi jilid II. Karena itu, ia mendorong adanya skema penyelamatan yang cepat, efektif, dan komprehensif.

Salah satu hal yang dilakukan, kata Wimboh, adalah mendorong pengelola statuter untuk memperbanyak produk untuk dipasarkan. Dengan begitu bisa mendoorong cashflow perusahaan.

Selain itu, ia berharap AJB Bumiputera bisa memperluas kanal pemasaran. Termasuk bekerja sama dengan sejumlah perbankan untuk memasarkan produknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini