Jakarta. Keberadaan angel investor yang kian gencar mendanai perusahaan baru atau start up mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengaturnya. OJK berencana mengeluarkan aturan yang mengatur kegiatan usaha angel investor. Angel investor adalah seorang individu atau kelompok yang memiliki kekuatan financial dan bersedia untuk memberikan suntikan dana bagi perusahaan baru berkembang. Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, Juni tahun ini rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor selesai. Harapannya, tahun ini aturan tersebut bisa memayungi kegiatan angel investor dalam membiayai start up.
OJK akan fasilitasi angel investor
Jakarta. Keberadaan angel investor yang kian gencar mendanai perusahaan baru atau start up mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengaturnya. OJK berencana mengeluarkan aturan yang mengatur kegiatan usaha angel investor. Angel investor adalah seorang individu atau kelompok yang memiliki kekuatan financial dan bersedia untuk memberikan suntikan dana bagi perusahaan baru berkembang. Dumoly F. Pardede, Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, Juni tahun ini rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor selesai. Harapannya, tahun ini aturan tersebut bisa memayungi kegiatan angel investor dalam membiayai start up.