JAKARTA. Derasnya kritikan terhadap aturan tarif premi, memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Dengan revisi itu maka pada tahun depan, OJK memastikan menggunting tarif karena dianggap terlalu membebani bisnis asuransi kerugian. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, OJK menerima kritikan terkait aturan tarif premi dari pelaku industri asuransi. Kritik pertama, mengenai perumusan hitung-hitungan yang tidak masuk ke perhitungan wajar. Kedua, tarif premi yang dianggap mengganggu bisnis asuransi kerugian karena membuat biaya membengkak. “Kami lapang dada untuk menerima kritikan dan akan melakukan revisi tarif premi. Tahun depan akan kami revisi dan diharapkan langsung diberlakukan. Jadi, batas bawah kondisinya nanti ada diskon,” ujarnya ditemui usai acara Insurance Outlook 2015, Senin (17/11).
OJK akan gunting biaya tarif premi asuransi
JAKARTA. Derasnya kritikan terhadap aturan tarif premi, memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi dan Aturan Biaya Akuisisi Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda. Dengan revisi itu maka pada tahun depan, OJK memastikan menggunting tarif karena dianggap terlalu membebani bisnis asuransi kerugian. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, OJK menerima kritikan terkait aturan tarif premi dari pelaku industri asuransi. Kritik pertama, mengenai perumusan hitung-hitungan yang tidak masuk ke perhitungan wajar. Kedua, tarif premi yang dianggap mengganggu bisnis asuransi kerugian karena membuat biaya membengkak. “Kami lapang dada untuk menerima kritikan dan akan melakukan revisi tarif premi. Tahun depan akan kami revisi dan diharapkan langsung diberlakukan. Jadi, batas bawah kondisinya nanti ada diskon,” ujarnya ditemui usai acara Insurance Outlook 2015, Senin (17/11).