OJK akan hapus status terdaftar perusahaan fintech P2P lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok beberapa regulasi untuk POJK terbaru yang akan mengatur industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu rencana yang akan dilakukan ialah menghilangkan status terdaftar untuk pemain fintech p2p lending.

Sebelumnya, pemain fintech P2P lending terlebih dahulu mendaftar ke OJK dan akan diberikan status terdaftar. Baru tahapan selanjutnya ialah mendapatkan status berizin dari OJK.

“Ke depan, proses pendaftaran tidak akan ada lagi. Sehingga nanti perizinan P2P lending langsung berizin,” ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam media gathering, Sabtu (1/5).


Baca Juga: Waspada pencurian data KTP buat pinjaman online, ini cara melindunginya

Tris menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan model bisnis dari fintech P2P lending telah dipahami sehingga prosesnya langsung bisa dilakukan untuk mendapatkan status berizin.

“Dulu proses terdaftar hingga proses berizin adalah proses regulatory sandbox. Sekarang prosesnya sudah paten dan model bisnisnya dipahami sehingga nanti akan langsung berizin,” jelas Tris.

Selanjutnya: Begini layanan yang diberikan bank digital pada awal beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto