Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengumumkan aturan mengenai instrumen sukuk sebagai salah satu penghitungan pembiayaaan. Kini, progres aturan ini sudah sampai 50%. Aturan ini untuk memfasilitasi perbankan syariah yang menginginkan bahwa sukuk bisa masuk menjadi salah satu instrumen pembiyaaan. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori masih merahasikan isi rencana aturan itu. Ia hanya menegaskan, kebijakan itu dapat membantu bank syariah lebih berkembang. Sebagai gambaran dengan masuknya instrumen sukuk dan surat berharga syariah lain kedalam komponen pembiyaaan, hal ini akan membantu menurunkan NPF bank syariah yang saat ini masih relatif tinggi. “Masih dalam pembahasan, insya allah keluar secepatnya,” ujar Buchori kepada KONTAN, Selasa, (26/4).
Selain itu, aturan ini juga bisa memperbesar penyaluran pembiyaaan bank syariah yang akhirnya bisa meningkatkan pangsa pasar bank syariah di Indonesia. Sebagai gambaran, saat ini potensi penerbitan sukuk di Bank Syariah tercatat mencapai puluhan triliun rupiah. Beberapa bank juga berencana menambah lagi penerbitan sukuk.