JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan POJK mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Nantinya, aturan ini akan memperbaiki Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/15/PBI/2007. Aturan ini diharapkan bisa keluar pada akhir Oktober 2016 ini. Tris Yulianta, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, ada dua poin utama terkait dengan penyempurnaan PBI tentang manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum ini. Poin pertama adalah nanti bank bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT ke bank atau non bank lainnya. “Selain itu bank juga bisa menyewakan aplikasi terkait IT yang dimiliki ke bank lain,” ujar Tris, Kamis, (6/10). Sebagai gambaran, nantinya dengan aturan ini, bank BUKU IV atau BUKU III bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT dan aplikasi yang dimilikinya kepada bank lebih kecil seperti BUKU II atau BUKU I. Infrastruktur IT ini nantinya bisa dalam bentuk server, hardware, pusat data.
OJK akan keluarkan aturan penyewaan jaringan IT
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan POJK mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Nantinya, aturan ini akan memperbaiki Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/15/PBI/2007. Aturan ini diharapkan bisa keluar pada akhir Oktober 2016 ini. Tris Yulianta, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, ada dua poin utama terkait dengan penyempurnaan PBI tentang manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum ini. Poin pertama adalah nanti bank bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT ke bank atau non bank lainnya. “Selain itu bank juga bisa menyewakan aplikasi terkait IT yang dimiliki ke bank lain,” ujar Tris, Kamis, (6/10). Sebagai gambaran, nantinya dengan aturan ini, bank BUKU IV atau BUKU III bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT dan aplikasi yang dimilikinya kepada bank lebih kecil seperti BUKU II atau BUKU I. Infrastruktur IT ini nantinya bisa dalam bentuk server, hardware, pusat data.