JAKARTA. Menuju Maret 2014 tinggal menghitung hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan pungutan atas industri yang berada di bawah pengawasannya. Tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada profesi penunjang. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, pengenaan pungutan alias fee resmi dimulai 1 Maret 2014. Khusus emiten, ia menjelaskan, pungutan tidak dalam bentuk pungutan rutin. Melainkan juga jika ingin melakukan aksi korporasi. Biaya itu terbagi menjadi biaya pendaftaran dan biaya penelaahan rencana aksi korporasi. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2014 disebutkan, biaya pendaftaran dalam rangka penawaran umum dikenakan 0,05% dari total nilai emisi.
OJK akan kenakan biaya aksi korporasi emiten
JAKARTA. Menuju Maret 2014 tinggal menghitung hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan pungutan atas industri yang berada di bawah pengawasannya. Tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada profesi penunjang. Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan, pengenaan pungutan alias fee resmi dimulai 1 Maret 2014. Khusus emiten, ia menjelaskan, pungutan tidak dalam bentuk pungutan rutin. Melainkan juga jika ingin melakukan aksi korporasi. Biaya itu terbagi menjadi biaya pendaftaran dan biaya penelaahan rencana aksi korporasi. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2014 disebutkan, biaya pendaftaran dalam rangka penawaran umum dikenakan 0,05% dari total nilai emisi.