Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draft aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance. Aturan tersebut secara detail menjelaskan produk bancassurance berikut aspek perlindungan kepada nasabah. Draft aturan tersebut perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. Adapun draft tersebut menjelaskan syarat umum perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance antara lain: memenuhi kesehatan keuangan dan tidak sedang kena sanksi.
OJK akan larang bancassurance ekslusif
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draft aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerjasama dengan bank atau bancassurance. Aturan tersebut secara detail menjelaskan produk bancassurance berikut aspek perlindungan kepada nasabah. Draft aturan tersebut perluasan dari Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi yang tertuang dalam surat edaran (SE). Isinya tentang aktivitas kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. Adapun draft tersebut menjelaskan syarat umum perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance antara lain: memenuhi kesehatan keuangan dan tidak sedang kena sanksi.