OJK akan luncurkan aturan hedging currency di 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beberapa instrumen baru pada tahun 2018. Salah satu yang sedang disiapkan adalah produk lindung nilai mata uang (hedging currency). Hal ini ditujukan untuk mendorong pembiayaan yang lebih banyak melalui pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, hedging currency perlu dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran investor akan risiko nilai tukar saat berinvestasi dalam rupiah.

Rencana peluncuran instrumen ini di tahun depan. "Hedging, perpetual bond sedang kami garap, banyak sekali dalam konteks pendalaman pasar keuangan," ujarnya, Jumat (29/12).


Menurut Wimboh, selama ini di Indonesia pasarnya belum begitu semarak karena kalah kompetisi dengan pasar hedging rupiah di luar negeri.

Sebelumnya, tepat di hari kerja terakhir 2017, OJK telah meluncurkan tiga aturan baru. Adapun aturan tersebut terkait obligasi daerah, greenbond, dan registrasi elektronik (e-registration). Penerbitan ketentuan-ketentuan tersebut dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini