OJK Akan Luncurkan Peraturan Asuransi Wajib, Kapan Terbit?



KONTAN.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mengebut penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang asuransi wajib yang ditargetkan terbit pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa saat ini PP tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan proses pembahasan dan penyusunan atas PP terkait Asuransi Wajib tersebut, dan OJK akan terus tetap aktif dalam berbagai proses tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/1/2024).


Ogi menyebut, pihaknya juga berkomitmen untuk segera merampungkan perumusan Peraturan Pemerintah tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Juga: OJK Lakukan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura

Lebih rinci dijelaskan, nantinya asuransi wajib dimaksud bakal mencakup  asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

PP Asuransi Wajib ini merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Pasal 52 angka 15 tentang Program Asuransi Wajib.

"Selain itu jika [program Asuransi Wajib] ingin dikembangkan, dapat pula diperluas dengan asuransi big event apabila terdapat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti konser, pertandingan olahraga, dan lain-lain," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Sebut iGrow Terus Lakukan Upaya Penagihan kepada Borrower

Usai PP tersebut terbit, nantinya OJK sebagai regulator akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) guna mendetailkan aturan yang bersangkutan dengan proses penyelenggaraan asuransi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari