OJK Akan Masukkan BPR/BPRS ke Ekosistem Pembayaran Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk ikut melakukan transformasi digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK akan memasukkan BPR/BPRS ke dalam ekosistem pembayaran berbasis digital. Hal itu dilakukan untuk mempercepat implementasi POJK penyelenggaraan produk untuk BPR/BPRS yang sudah diluncurkan tahun lalu.

"Selain memasukkan ke dalam ekosistem pembayaran berbasis  digital, OJK juga akan beri  kemudahan persetujuan produk berbasis IT serta mendorong BPR/BPRS untuk berkolaborasi dengan bank umum dalam hal pemanfaatan teknologi informasi," kata Wimboh dalam  konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4). 


Wimboh menjelaskan, POJK Nomor 25/03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS diterbitkan untuk meningkatkan kesempatan bagi BPR/BPRS berinovasi dan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam menyelenggarakan produk berbasisi IT sejalan dengan perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: OJK Desak Perbankan Percepat Bentuk Pencadangan Atas Restrukturisasi Covid-19

Di dalam ketentuan tersebut, produk BPR/BPRS dibagi berdasarkan tingkat risiko yaitu produk dasar dan produk lanjutan. 

Produk dasar terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR/BPRS berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, penempatan dana, dan kegiatan dasar lain.

Sedangkan produk lanjutan terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR/BPRS yang berbasis teknologi informasi. 

Kemudian produk yang berkaitan dengan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan non bank atau yang dapat mempengaruhi penilaian profil risiko BPR/BPRS, dan memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain.

Beberapa substansi pengaturan dalam POJK tersebut meliputi jenis produk, prinsip penyelenggaraan produk, mekanisme penyelenggaraan, penyesuaian rencana penyelenggaraan produk, penghentian produk serta perlindungan konsumen dan/atau pemenuhan prinsip syariah.

Dalam POJK itu, BPR/BPRS harus dapat memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola atas penyelenggaraan produk yang dilakukan. Selain itu juga harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan penerapan prinsip syariah bagi BPRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi