JAKARTA. Mengukur kesehatan bank merupakan perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga superbodi sektor keuangan ini sedang merumuskan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang kesehatan perbankan syariah. Dalam draf baru ini, OJK tidak hanya mengukur kesehatan bank syariah dengan sistem peringkat CAMELS, yakni permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas atas risiko. Tapi, OJK juga akan menambahkan peringkat komposit bank atau risk based bank rating (RBBR) untuk mengukur kesehatan perbankan syariah.
OJK akan masukkan RBBR Syariah dalam POJK
JAKARTA. Mengukur kesehatan bank merupakan perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga superbodi sektor keuangan ini sedang merumuskan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang kesehatan perbankan syariah. Dalam draf baru ini, OJK tidak hanya mengukur kesehatan bank syariah dengan sistem peringkat CAMELS, yakni permodalan (capital), aset (asset), kapabilitas manajemen (management), kinerja keuangan (earning), likuiditas (liquidity), dan sensitivitas atas risiko. Tapi, OJK juga akan menambahkan peringkat komposit bank atau risk based bank rating (RBBR) untuk mengukur kesehatan perbankan syariah.